Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia menjadi salah satu wujud dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers tersebut.
Media siber memiliki karakteristik yang unik, sehingga diperlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, serta mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers, bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat, telah menyusun sebuah Pedoman.