Kode Etik

Hak asasi manusia yang terdiri dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kebebasan pers berfungsi sebagai media bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi, demi memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kualitas hidup manusia.

Dalam upaya mewujudkan kebebasan pers, wartawan di Indonesia menyadari pentingnya memperhatikan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keragaman masyarakat, serta norma-norma agama.

Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap individu, sejalan dengan tuntutan untuk bersikap profesional dan transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat.

Untuk menjamin kebebasan pers dan memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang akurat, wartawan di Indonesia membutuhkan panduan moral dan etika profesi sebagai dasar operasional dalam menjaga kepercayaan publik, serta menegakkan integritas dan profesionalisme.